PENGERTIAN MITIGASI BENCANA, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN AMDAL
1.
MITIGASI BENCANA
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
·
pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
·
perencanaan partisipatif penanggulangan
bencana; pengembangan budaya sadar bencana;
·
penerapan upaya fisik, nonfisik, dan
pengaturan penanggulangan bencana;
·
identifikasi dan pengenalan terhadap sumber
bahaya atau ancaman bencana;
·
pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya
alam;
·
pemantauan terhadap penggunaan teknologi
tinggi;
·
pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang
dan pengelolaan lingkungan hidup
·
kegiatan mitigasi bencana lainnya.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa pengertian mitigasi dapat didefinisikan. Pengertian mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Berikutcontoh salah satu bencana alam yang dapat terjadi dan cara mengatasinya.
2. KERUSAKAN LINGKUNGAN
Kerusakan lingkungan adalah tindakan
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat
fisik atau hayati yang mengakibatkan lingkungan menjadi kurang atau tidak
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kerusakan
lingkungan hidup akan mengakibatkan suatu perubahan sifat-sifat dan unsur-unsur
lingkungan yang berakibat peran dan arti penting lingkungan hidup bagi
kehidupan menjadi terganggu, bahkan tidak berfungsi lagi.
· Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan
lingkungan dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain.
1.
Perilaku
Manusia
Perilaku manusia di sini adalah sifat
ego dari manusia yang berlebihan, sehingga memandang lingkungan sebagai sumber
daya alam yang harus dieksploitasi sebanyak mungkin untuk kepentingan dirinya
sendiri. Kegiatan eksploitasi yang terus meneurs tanpa memperhatikan
kelestarian lingkungan akan menyebabkan rusak atau hilangnya sumber daya alam
yang ada.
2.
Kesulitan
Teknologi
Kesulitan dalam mencari teknologi yang
ramah lingkungan, sehingga bayak memutuskan penggunaan teknologi yang tidak
ramah lingkungan. Misalna penggunaan CFC untuk pendingin lemari es dan AC.
Sikap Individu
Sikap
individu seperti tidak peduli terhadap lingkungan, pandangan yang berpusat pada
diri sendiri, perasaan tidak berarti, merupakan sifat yang dapat menebabkan
timbulnya kerusakan lingkungan. Kerusakan yang terjadi walaupun dilakukan
sedikit demi sedikit, tetapi jika dilakukan terus menerus maka kerusakan
lingkungan akan semakin parah.
Masyarakat Bersinergi
Rendah
Masyarakat
seperti ini merupakan masyarakat yang tidak mempunyai satu tujuan sehingga yang
terjadi adalah hilangnya kekuatan untuk memperbaiki lingkungan yang telah
rusak. Hal ini harus dihindari untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
3.
AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari “Analisis Dampak
Lingkungan”. AMDAL adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk
memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang
bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis
pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan
pembuat keputusan.
TAMBANG BATU BARA
Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena
itu,pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara
nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. kegiatan usaha pertambangan mineral
dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi,
minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan
nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara kelanjutan.
Batubara adalah sisa dari fosil tanaman yang terbentuk selama sekitar
370 juta tahun yang lalu. Tanaman dari beberapa jenis tumbuhan seperti pakis
dan pakis ekor kuda yang telah mati selama ratusan juta tahun akan bercampur
dengan berbagai media tanah seperti tanah gambut dan berbagai lapisan tanah
yang digerakkan oleh lempengan tektonik.
Ketika tumbuhan ini masih hidup maka mereka menyerap
energi dari sinar matahari melalui proses fotosintesa. Namun ketika tanaman
mati dan terpendam dalam tanah maka akan bercampur dengan beberapa unsure hara
seperti karbon, oksigen, sulfur, hidrogen dan nitrogen. Berbagai macam zat
inilah yang bisa membentuk fosil tumbuhan menjadi batu bara.
1. Dampak Positif
a. Terhadap
lingkungan, meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta
menampung tenaga kerja.
b. masyarakat
sekitar dapat memperoleh pekerjaan dari pertambangan tersebut.
c. Sisi
Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
d. Memasok
Kebutuhan Energi.
e. Memacu
Pembangunan.
f. industri
pertambangan merupakan salah satu pandapatan terbesar dari sebuah Negara,
g. industri pertambangan memproduksi sebagian besar
kebutuhan manusia di “DUNIA”.
h. industri
pertambangan menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi pengangguran.
i. mengangkat
nama Negara di kalangan internasional.
2.
Dampak
Negatif
a. Kegiatan
penambangan yang terjadi di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan,
sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam bentuk pencemaran air,
tanah, dan udara yang disebabkan oleh benda-benda asing sebagai akibat
perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi
seperti semula.
b. Usaha
pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi
dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan
sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
c. Pencemaran
akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing (ampas
buangan) serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun.
d. Suara
bising dari berbagai alat berat.
e. pertambangan
yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi
lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang
dan gempa.
f. Kebisisngan
g. Polusi
udara
h. Menurunnya
permukaan bumi
i. Kerusakan
lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan
penggunaannya.
j. Dampak
sosial dalam masyarakat
k. Kerusakan
lahan bekas tambang.
l. Merusak
lahan perkebunan dan pertanian.
m. Membuka
kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
n. Dalam
jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis
yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
o. Air
tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya kelaut
akan merusak ekosistem dan sumber daya pesisir laut.
p. Menyebabkan
berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan
Apakah Tambang
Batu Bara Memerlukan Dokumen AMDAL?
Berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP yang terdapat pada jenis kegiatan Persampahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah di atur dalam PERPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang atau Penggantinya.
Pertambangan batu bara ini sangat memerlukan AMDAL karena memenuhi syarat pembuatan dokumen AMDAL. Di situ di jelaskan bahwa untuk jenis kegiatan TPS atau Pembangunan Transfer Station Skala atau Besaran kapasitas yaitu lebih dari 500 Ton/Hari dan mengingat juga untuk Lokasi pertambangan memakan tempat yang sangat luas. Jadi dapat saya simpulkan bahwa untuk pertambangan batu bara sangat Memerlukan AMDAL.
Pertambangan batu bara ini sangat memerlukan AMDAL karena memenuhi syarat pembuatan dokumen AMDAL. Di situ di jelaskan bahwa untuk jenis kegiatan TPS atau Pembangunan Transfer Station Skala atau Besaran kapasitas yaitu lebih dari 500 Ton/Hari dan mengingat juga untuk Lokasi pertambangan memakan tempat yang sangat luas. Jadi dapat saya simpulkan bahwa untuk pertambangan batu bara sangat Memerlukan AMDAL.
👍👍
BalasHapusterima kasih
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusterimah kasih
Hapus👍👍👍
BalasHapusterima kasih
HapusKeren
BalasHapusSipp mantab brooo 😉😉
BalasHapusterima kasih sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih
Hapusbermanfaat...lanjoutt
BalasHapusterima kasih
HapusKeyen
BalasHapusterima kasih
Hapus