PENGERTIAN MITIGASI BENCANA, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN AMDAL


1.  MITIGASI BENCANA
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
·        pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
·        perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana;
·        penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
·        identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
·        pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
·        pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
·        pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
·        kegiatan mitigasi bencana lainnya. 
                            
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa pengertian mitigasi dapat didefinisikan. Pengertian mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Berikutcontoh salah satu bencana alam yang dapat terjadi dan cara mengatasinya.



2.     KERUSAKAN LINGKUNGAN
Kerusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati yang mengakibatkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kerusakan lingkungan hidup akan mengakibatkan suatu perubahan sifat-sifat dan unsur-unsur lingkungan yang berakibat peran dan arti penting lingkungan hidup bagi kehidupan menjadi terganggu, bahkan tidak berfungsi lagi.
·       Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain.

1.     Perilaku Manusia
Perilaku manusia di sini adalah sifat ego dari manusia yang berlebihan, sehingga memandang lingkungan sebagai sumber daya alam yang harus dieksploitasi sebanyak mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri. Kegiatan eksploitasi yang terus meneurs tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan akan menyebabkan rusak atau hilangnya sumber daya alam yang ada.

2.     Kesulitan Teknologi
Kesulitan dalam mencari teknologi yang ramah lingkungan, sehingga bayak memutuskan penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Misalna penggunaan CFC untuk pendingin lemari es dan AC.
*     Sikap Individu
Sikap individu seperti tidak peduli terhadap lingkungan, pandangan yang berpusat pada diri sendiri, perasaan tidak berarti, merupakan sifat yang dapat menebabkan timbulnya kerusakan lingkungan. Kerusakan yang terjadi walaupun dilakukan sedikit demi sedikit, tetapi jika dilakukan terus menerus maka kerusakan lingkungan akan semakin parah.

*     Masyarakat Bersinergi Rendah
Masyarakat seperti ini merupakan masyarakat yang tidak mempunyai satu tujuan sehingga yang terjadi adalah hilangnya kekuatan untuk memperbaiki lingkungan yang telah rusak. Hal ini harus dihindari untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


3.    AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari “Analisis Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.
*     TAMBANG BATU BARA

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu,pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara kelanjutan.
Batubara adalah sisa dari fosil tanaman yang terbentuk selama sekitar 370 juta tahun yang lalu. Tanaman dari beberapa jenis tumbuhan seperti pakis dan pakis ekor kuda yang telah mati selama ratusan juta tahun akan bercampur dengan berbagai media tanah seperti tanah gambut dan berbagai lapisan tanah yang digerakkan oleh lempengan tektonik.
Ketika tumbuhan ini masih hidup maka mereka menyerap energi dari sinar matahari melalui proses fotosintesa. Namun ketika tanaman mati dan terpendam dalam tanah maka akan bercampur dengan beberapa unsure hara seperti karbon, oksigen, sulfur, hidrogen dan nitrogen. Berbagai macam zat inilah yang bisa membentuk fosil tumbuhan menjadi batu bara.
1. Dampak Positif
a.      Terhadap lingkungan, meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja.
b.     masyarakat sekitar dapat memperoleh pekerjaan dari pertambangan tersebut.
c.      Sisi Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
d.     Memasok Kebutuhan Energi.
e.      Memacu Pembangunan.
f.      industri pertambangan merupakan salah satu pandapatan terbesar dari sebuah Negara,
g.     industri  pertambangan memproduksi sebagian besar kebutuhan manusia di “DUNIA”.
h.     industri pertambangan menyiapkan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi     pengangguran.
i.       mengangkat nama  Negara di kalangan internasional.

2.     Dampak Negatif

a.      Kegiatan penambangan yang terjadi di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan, sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam bentuk pencemaran air, tanah, dan udara yang disebabkan oleh benda-benda asing sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.
b.     Usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
c.      Pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing (ampas buangan) serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun.
d.     Suara bising dari berbagai alat berat.
e.      pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
f.      Kebisisngan
g.     Polusi udara
h.     Menurunnya permukaan bumi
i.       Kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya.
j.       Dampak sosial dalam masyarakat
k.     Kerusakan lahan bekas tambang.
l.       Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
m.   Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
n.     Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
o.     Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya kelaut akan merusak ekosistem dan sumber daya pesisir laut.
p.     Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan

*    Apakah Tambang Batu Bara Memerlukan Dokumen AMDAL?
     Berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP yang terdapat pada jenis kegiatan Persampahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah di atur dalam PERPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan  Penataan Ruang atau Penggantinya.
Pertambangan batu bara ini sangat memerlukan AMDAL karena memenuhi syarat pembuatan dokumen AMDAL. Di situ di jelaskan bahwa untuk jenis kegiatan TPS atau Pembangunan Transfer Station Skala atau Besaran kapasitas yaitu lebih dari 500 Ton/Hari dan mengingat juga untuk Lokasi pertambangan memakan tempat yang sangat luas. Jadi dapat saya simpulkan bahwa untuk pertambangan batu bara sangat Memerlukan AMDAL. 

Komentar

Posting Komentar